Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Jumat, 21 Juni 2013

Dewasakan Usia Perkawinan
melalui Pusat Informasi dan Konseling
oleh: Fifin Diah Olivianti

Setiap tahunnya jumlah penduduk Indonesia terus mengalami peningkatan. Hasil sensus penduduk pada tahun 2000 diperkirakan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 206 juta jiwa. Angka ini kemudian meningkat pada sensus penduduk tahun 2010 yang diperkirakan menjadi 237 juta jiwa (BPS, 2010). Bahkan tahun ini Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memperkirakan jumlah penduduk Indonesia akan mencapai  250 juta jiwa dengan pertumbuhan penduduk 1,49% per tahun (Syarifah, 2013).
Pertambahan jumlah penduduk ini tidak terlepas dari semakin maraknya kecenderungan seks pranikah di kalangan remaja. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010 sebanyak 63,4 juta jiwa atau 26,7% dari penduduk Indonesia saat ini adalah remaja (10-24 tahun) dalam usia subur. Seks pranikah mengakibatkan semakin banyaknya ditemukan kasus pernikahan usia dini dan kehamilan tidak diinginkan. Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007 menunjukkan median usia kawin pertama berada pada usia 19,8 tahun. Angka ini mengindikasikan bahwa separuh dari pasangan usia subur di Indonesia menikah di bawah usia 20 tahun. Lebih lanjut data SDKI 2012 menunjukkan, 48 dari 1.000 kehamilan di perkotaan terjadi pada kelompok remaja usia 15-19 tahun. Angka ini meningkat dibandingkan temuan SDKI 2007 yang hanya 35 dari 1.000 kehamilan. Hasil SDKI 2012 juga menunjukkan Indikator Angka Kelahiran Menurut Umur (ASFR) 15-19 tahun masih sebesar 48/1000 wanita dari sasaran pada tahun 2014 sebesar  30/1000 wanita (Rezky, 2013).
Persoalan ledakan penduduk terutama usia produktif haruslah mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Jika tidak ditangani dengan baik, masalah ini akan menjadi sumber dari rentetan permasalah lain yang lebih besar dan berdampak pada berbagai bidang kehidupan. Di bidang kependudukan sendiri misalnya, akan terjadi ledakan kelahiran (baby boom) tahap kedua, sulitnya mencari lapangan pekerjaan, semakin rendahnya kualitas pendidikan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Kualitas sumber daya manusia yang rendah ini akan mengakibatkan kerugian di bidang ekonomi. Seperti semakin rendahnya mutu dan kualitas tenaga kerja, rendahnya produktivitas pekerja Indonesia, rendahnya kapasitas menggunaan tenaga kerja Indonesia di perusahaan, TKI yang hanya dimanfaatkan sebagai tenaga kasar, pertumbuhan ekonomi lamban, dan daya saing di pasar global pun rendah. Kekhawairan semakin bertambah manakala usia angkatan kerja produktif ini tidak terserap pasar kerja secara baik. Maka, dapat dikatakan pengangguran merupakan sumber utama kemiskinan masal, baik kemiskinan materi maupun non-material. Ditambah lagi munculnya masalah sosial budaya di masyarakat akibat pernikahan usia muda. Remaja yang masih dalam masa pencarian jati diri masih belum siap terikat dalam suatu hubungan pernikahan. Akibatnya banyak pernikahan usia muda yang berakhir pada ketidakharmonisan keluarga, sering cekcok, terjadi perselingkuhan, terjadi Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan rentan terhadap perceraian.
Permasalahan kependudukan ini haruslah mendapatkan penanganan yang tepat yang kemudian dilakukan pengendalian untuk mencegah terjadinya dampak selanjutnya. Salah satu program pembangunan yang berkaitan dengan kependudukan adalah Program Keluarga Berencana (KB) yang bertujuan mengendalikan jumlah penduduk diantaranya melalui program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Seperti yang dijelaskan dalam situs ceria BKKBN (2010), PUP adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga pada saat kawin mencapai usia minimal 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Batasan usia ini dianggap sudah siap baik dipandang dari sisi kesehatan maupun perkembangan emosional untuk menghadapi kehidupan berkeluarga. PUP bukan sekedar menunda perkawinan sampai usia tertentu saja, akan tetapi juga mengusahakan agar kehamilan pertama terjadi pada usia yang cukup dewasa. Apabila seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka diupayakan adanya penundaan kelahiran anak pertama. Penundaan kehamilan dan kelahiran anak pertama ini dalam istilah komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) disebut sebagai anjuran untuk mengubah bulan madu menjadi tahun madu.
Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar dalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kehidupan berkeluarga. Seperti aspek kesehatan, ekonomi, psikologi, agaman, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran. Program PUP dalam program KB berimplikasi pada perlunya peningkatan usia perkawinan pertama yang lebih dewasa yaitu perempuan pada umur 21 tahun serta menurunkan kelahiran pertama pada usia ibu di bawah 21 tahun. Sehingga pada gilirannya nanti terjadi penurunan Angka Kelahiran Total (Total Fertility Rate/TFR) (BKKBN, 2010). Melihat TFR tahun 2012 yang masih di angka 2,6 yang artinya, rata-rata Wanita Usia Subur (WUS) memiliki 3 anak. Angka ini masih dibawah target tahun 2015 sebesar 2,1 (Junaedi, 2013).
Program Pendewasaan Usia Perkawinan di dalam pelaksanaannya telah diintegrasikan dengan program Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja (PKBR) yang merupakan salah satu program pokok Pembangunan Nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM 2010-2014). Arah kebijakan PKBR adalah mewujudkan Tegar Remaja dalam rangka Tegar Keluarga untuk mencapai Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera. Tegar remaja adalah membangun setiap remaja Indonesia menjadi tegar, yaitu menunda usia perkawinan, remaja yang berperilaku sehat, menghindari resiko TRIAD KRR (Seksualitas, HIV dan AIDS dan Napza), menginternalisasi norma-norma keluarga kecil bahagia sejahtera dan menjadi contoh, idola, teladan, dan model bagi remaja-remaja sebayanya dalam rangka tegar keluarga untuk mencapai keluarga kecil bahagia sejahtera (BKKBN, 2010).
Untuk mencapainya program tersebut, BKKBN telah menluncurkan sebuah program yang langsung melakukan pendekatan kepada remaja itu sendiri. Yaitu melalui pembentukan dan pengembangan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) baik pada tingkat remaja maupun mahasiswa. PIK R/M adalah suatu wadah yang dikelola dari, oleh dan untuk remaja. Pengelola PIK adalah pemuda/remaja yang memuliki komitmen dan mengelola langsung PIK serta telah mengikuti pelatihan. Remaja yang langsung sebagai pengelola lebih memudahkan dalam memberikan informasi dan konseling kepada sesama remaja lain. Wadah ini memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang kesehatan reproduksi, pendewasaan usia perkawinan, delapan fungsi keluarga, triad KRR (seksualitas, HIV/AIDS, dan napza), keterampilan hidup (life skills), gender, keterampilan advokasi dan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) (BKKBN, 2012).
Keberadaan dan peranan PIK di lingkungan remaja/mahasiswa ini sangatlah memiliki arti penting dalam mendewasakan usia perkawinan remaja. Jika remaja memperoleh kejelasan informasi mengenai perencanaan kehidupan berkeluarga maka tidak menutup kemungkinan akan menekan tingkat populasi penduduk dimasa yang akan datang. Untuk itu perlu juga dilakukan peningkatan, pengembangan, pengelolaan dan pelayanan PIK untuk mendapatkan hasil maksimal sehingga mampu menghasilkan Tegar Remaja.
Dengan terwujudnya tegar remaja diharapkan para remaja mampu menjadikan dirinya dan anak cucunya kelak sebagai manusia Indonesia yang berkualitas. Tidak saja cerdas, sehat dan terampil, namun bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki loyalitas, dedikasi, dan disiplin yang tinggi serta berbudi pekerti luhur. Selain itu remaja atau generasi muda diharapkan mampu menjadi sumber daya yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional.
 
Daftar Pustaka
Badan Pusat Statistik (BPS). 2010. Penduduk Indonesia menurut Provinsi 1971, 1980, 1990, 1995, 2000 dan 2010. (online), available : http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=1.
(24 Mei 2012).
BKKBN, Direktorat Bina Ketahanan Remaja. 2012. Pedoman Pengelolaan Pusat Informasi dan Konseling Remaja dan Mahasiswa (PIK R/M). (online), available : http://ceria.bkkbn.go.id/ceria/referensi/materi/download/BUKU_PIK_R
MAJA.pdf. (24 Mei 2012).
BKKBN, Direktorat Remaja dan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi. 2010. Pendewasaan Usia Perkawinan dan Hah-Hak Reproduksi bagi Remaja Indonesia. (online), available : http://ceria.bkkbn.go.id/ceria/referensi/materi/download/PUP+10.zip. (24
Mei 2012).
Junaedi. 2013. Yayasan Damandiri Dorong Pembangunan Masyarakat Sehat. (online), available : http://www.harianterbit.com/2013/03/22/yayasan
4513-8790-634528b2c1b9&ID=16. (24 Mei 2012).

0 komentar: