Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Sabtu, 21 Mei 2011

Bhisama, Cegah Kawasan Pura Tersakiti

Hiruk pikuk pembicaraan tentang Bhisama Parisada Hindu Dharma Indonesia, yang mengatur tentang kawasan suci suatu pura sebagai tempat suci umat Hindu belakangan ini memang menarik perhatian banyak pihak. Menyimak berita surat kabar yang terbit di Bali tentang pelanggaran-pelanggaran radius kesucian pura, seolah ada benturan pemikiran antara yang konservatif dengan yang berpikiran progresif. Dengan argumentasinya masing-masing, semua merasa benar. Bukankah konsep Bhisama sudah ada sejak tahun 1994. Namun, kenapa polemik radius kesucian pura terus menghangat?
Masih ingatkah kita dengan pesan yang disampaikan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra ketika memberikan pengarahan dalam Paruman Sulinggih, Paruman Walaka, dan Pengurus Harian Parisada Pusat, 25 Januari 1994 silam bertempat di Universitas Hindu Indonesia. Di sanalah dicetuskan mengenai Bhisama Kesucian Pura. Saat itu IB Mantra megatakan “Hendaknya dijaga agar pura jangan kelihata menderita dengan lingkungan yang baru”.
Dari pemikiran-pemikiran para sulinggih dan walaka ketika itu dan berlandaskan sloka-sloka kitab suci Weda, maka diterapkanlah konsep Bhisama yang kemudian menjadi Keputusan Parisada Pusat No. 11/Kep/I/PHDIP/1994. Baru pada tahun 2005 ditetapkan satuan meter Bhisama. Jarak keberadaan pura yang tergolong Kahyangan Jagat itu yakni desa pakraman terdekat dengan Kahyangan Jagat umumnya berjarak apeneleng agung (sekitar lima kilometer). Sedangkan Pura Kahyangan Jagat yang tergolong Pura Dang Kahyangan berjarak apeneleng alit kurang lebih dua kilometer. Sedangkan untuk Pura Kahyangan Tiga dan lain-lainnya dengan jarak apenimpug dan apenyengker.
Sudah bertahun-tahun sejak RTRW ini ditetapkan, namun mengapa baru diributkan? Mungkinkah ada kepentingan lain di belakangnya? Maka tak salah jika kita mengatakan bahwa RTRW bukanlah masalah melainkan adanya pembuat masalah. Sangat ironis memang, ketika mengetahui bahwa pertentangan atas keputusan PHDI terkait radius kesucian pura disusupi kepentingan politik. Atau reaksi ini muncul setelah kekuatan-kekuatan kapitalis masuk dengan pendekatan ekonomi.
Kita sadari bahwa Bali menjadi incaran para investor dan kontraktor. Peluang bisnis yang menjanjikan membuat mereka berlomba-lomba menguasai perekonomian Bali. Bangunan-bangunan tinggi didirikan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya makin sempitnya lahan di Bali dan incaran investorpun beralih ke kawasan kesucian pura. Pura sebagai tempat suci terasa disakiti oleh kehadiran bangunan-bangunan komersial seperti vila atau lapangan golf. Parahnya lagi ketika mengetahui bahwa para wakil rakyat kita berada di balik mereka. Pasalnya ketika Bhisama mulai ditetapkan, oknum pejabat tak kunjung membersihkan kawasan kesucian pura dari bangunan-bangunan liar. Ditambah lagi masih begitu mudahnya pengurusan ijin pembangungan di wilayah kesucian pura. Apakah ini sebuah bentuk kompensasi bagi sumber dana pilkada lalu? Sehingga muncullah sebuah bentuk pembangkangan terhadap RTRW.
Haruskah hanya gara-gara investor Bhisama harus diubah. Bukankah hal ini sama saja dengan cerminan  hilangnya keyakinan umat Hindu. Sebab, Bhisama dibuat bertujuan untuk melindungi dan menyelamatkan Bali, bukan menyelamatkan investor. Jika hal ini terjadi, para inivestor nakal akan bersorak karena proyek di radius kesucian pura bisa berjalan mulus. Mereka akan segera bangkit dan  leluasa mencaplok tanah-tanah strategi Bali yang masih dalam wilayah kesucian pura.
Keluarnya Bhisama PHDI yang mengatur masalah kesucian pura merupakan suatu langkah dalam penataan Bali ke depan. Pemikiran tersebut menandakan bahwa jauh hari sebelumnya,  para sulinggih telah memikirkan Bali di tengah arus globalisasi. Dapat dikatakan bahwa Bhisama juga merupakan sebuah senjata terakhir untuk  menyelamatkan Bali. Agar tempat suci yang ada tetap dijaga kesuciannya. Begitu kawasan suci tak ada, pariwisata Bali bisa saja seperti badan tanpa roh. Tidak saja demi kesucian pura, kelestarian dan keindahan alam serta budaya Bali, tetapi juga demi kesinambungan ekonomi Bali yang berorientasi jauh ke masa depan.
Bhisama Kesucian Pura itu sudah benar, jadi harus ditegakkan. Oleh karena itu sangat penting mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap lingkungan sebagai satu aspek penting dari budaya masyarakat. Perlu adanya kepstian hukum bagi pelanggar perda di Bali. Tak perduli masyarakat biasa ataupun oknum pejabat. Bila perlu diberlakukannya ancaman hukuman diberhentikan secara tak hormat jika terbukti mengeluarkan izin di daerah yang terlarang. Disisi lain, diperlukan penjelasan yang benar dari pemerintah sebelum investor membangun. Dan juga pengawasan terhadap bangunan yang sudah maupun belum berijin. Sangat berbahaya jika pemerintah lebih lemah dari pemilik modal. Bukankah RTRW adalah dokumen yang dipergunakan sebagai dasar memastikan dimana kita membangun dan apa yang dibangun. Dalam hal ini Bhisama dapat dijadikan dasar dalam mengambil sebuah keputusan. Langkah ini merupakan sebuah keputusan yang bijak ditengah kacau balaunya tata ruang Bali saat ini.