Dewasakan Usia Perkawinan
melalui Pusat Informasi dan Konseling
oleh: Fifin Diah Olivianti
Setiap tahunnya
jumlah penduduk Indonesia terus mengalami peningkatan. Hasil sensus penduduk
pada tahun 2000 diperkirakan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 206 juta jiwa. Angka ini kemudian meningkat pada sensus penduduk tahun
2010 yang diperkirakan menjadi 237 juta jiwa (BPS, 2010). Bahkan tahun ini
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memperkirakan jumlah
penduduk Indonesia akan mencapai 250
juta jiwa dengan pertumbuhan penduduk 1,49% per tahun (Syarifah, 2013).
Pertambahan jumlah
penduduk ini tidak terlepas dari semakin maraknya kecenderungan seks pranikah
di kalangan remaja. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010 sebanyak
63,4 juta jiwa atau 26,7% dari penduduk Indonesia saat ini adalah remaja (10-24
tahun) dalam usia subur. Seks pranikah mengakibatkan semakin banyaknya
ditemukan kasus pernikahan usia dini dan kehamilan tidak diinginkan. Survei
Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007 menunjukkan median usia
kawin pertama berada pada usia 19,8 tahun. Angka ini mengindikasikan bahwa
separuh dari pasangan usia subur di Indonesia menikah di bawah usia 20 tahun.
Lebih lanjut data SDKI 2012 menunjukkan, 48 dari 1.000 kehamilan di perkotaan
terjadi pada kelompok remaja usia 15-19 tahun. Angka ini meningkat dibandingkan temuan SDKI 2007 yang
hanya 35 dari 1.000 kehamilan. Hasil SDKI 2012 juga menunjukkan Indikator Angka
Kelahiran Menurut Umur (ASFR) 15-19 tahun masih sebesar 48/1000 wanita dari
sasaran pada tahun 2014 sebesar 30/1000 wanita (Rezky, 2013).
Persoalan ledakan
penduduk terutama usia produktif haruslah mendapatkan perhatian serius dari
semua pihak. Jika tidak ditangani dengan baik, masalah ini akan menjadi sumber
dari rentetan permasalah lain yang lebih besar dan berdampak pada berbagai
bidang kehidupan. Di bidang kependudukan sendiri misalnya, akan terjadi ledakan
kelahiran (baby boom) tahap kedua,
sulitnya mencari lapangan pekerjaan, semakin rendahnya kualitas pendidikan dan
rendahnya kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Kualitas sumber daya
manusia yang rendah ini akan mengakibatkan kerugian di bidang ekonomi. Seperti
semakin rendahnya mutu dan kualitas tenaga kerja, rendahnya produktivitas
pekerja Indonesia, rendahnya kapasitas menggunaan tenaga kerja Indonesia di
perusahaan, TKI yang hanya dimanfaatkan sebagai tenaga kasar, pertumbuhan
ekonomi lamban, dan daya saing di pasar global pun rendah. Kekhawairan semakin
bertambah manakala usia angkatan kerja produktif ini tidak terserap pasar kerja
secara baik. Maka, dapat dikatakan pengangguran merupakan sumber utama
kemiskinan masal, baik kemiskinan materi maupun non-material. Ditambah lagi
munculnya masalah sosial budaya di masyarakat akibat pernikahan usia muda.
Remaja yang masih dalam masa pencarian jati diri masih belum siap terikat dalam
suatu hubungan pernikahan. Akibatnya banyak pernikahan usia muda yang berakhir
pada ketidakharmonisan keluarga, sering cekcok, terjadi perselingkuhan, terjadi
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan rentan terhadap perceraian.
Permasalahan
kependudukan ini haruslah mendapatkan penanganan yang tepat yang kemudian
dilakukan pengendalian untuk mencegah terjadinya dampak selanjutnya. Salah satu
program pembangunan yang berkaitan dengan kependudukan adalah Program Keluarga
Berencana (KB) yang bertujuan mengendalikan jumlah penduduk diantaranya melalui
program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Seperti yang dijelaskan dalam situs
ceria BKKBN (2010), PUP adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan
pertama, sehingga pada saat kawin mencapai usia minimal 20 tahun bagi perempuan
dan 25 tahun bagi laki-laki. Batasan usia ini dianggap sudah siap baik
dipandang dari sisi kesehatan maupun perkembangan emosional untuk menghadapi
kehidupan berkeluarga. PUP bukan sekedar menunda perkawinan sampai usia
tertentu saja, akan tetapi juga mengusahakan agar kehamilan pertama terjadi
pada usia yang cukup dewasa. Apabila seseorang gagal mendewasakan usia
perkawinannya, maka diupayakan adanya penundaan kelahiran anak pertama.
Penundaan kehamilan dan kelahiran anak pertama ini dalam istilah komunikasi,
informasi dan edukasi (KIE) disebut sebagai anjuran untuk mengubah bulan madu
menjadi tahun madu.
Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan
pengertian dan kesadaran kepada remaja agar dalam merencanakan keluarga, mereka
dapat mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kehidupan
berkeluarga. Seperti aspek kesehatan, ekonomi, psikologi, agaman, kesiapan
fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial serta menentukan jumlah dan jarak
kelahiran. Program PUP dalam program KB berimplikasi pada perlunya peningkatan
usia perkawinan pertama yang lebih dewasa yaitu perempuan pada umur 21 tahun
serta menurunkan kelahiran pertama pada usia ibu di bawah 21 tahun. Sehingga
pada gilirannya nanti terjadi penurunan Angka Kelahiran Total (Total Fertility
Rate/TFR) (BKKBN, 2010). Melihat TFR tahun 2012 yang masih di angka 2,6
yang artinya, rata-rata Wanita Usia Subur (WUS) memiliki 3 anak. Angka ini
masih dibawah target tahun 2015 sebesar 2,1 (Junaedi, 2013).
Program Pendewasaan Usia Perkawinan di dalam
pelaksanaannya telah diintegrasikan dengan program Penyiapan Kehidupan
Berkeluarga Bagi Remaja (PKBR) yang merupakan salah satu program pokok
Pembangunan Nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM 2010-2014). Arah kebijakan PKBR adalah mewujudkan Tegar Remaja dalam
rangka Tegar Keluarga untuk mencapai Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera. Tegar
remaja adalah membangun setiap remaja Indonesia menjadi tegar, yaitu menunda
usia perkawinan, remaja yang berperilaku sehat, menghindari resiko TRIAD KRR
(Seksualitas, HIV dan AIDS dan Napza), menginternalisasi norma-norma keluarga
kecil bahagia sejahtera dan menjadi contoh, idola, teladan, dan model bagi
remaja-remaja sebayanya dalam rangka tegar keluarga untuk mencapai keluarga
kecil bahagia sejahtera (BKKBN, 2010).
Untuk mencapainya program tersebut, BKKBN telah
menluncurkan sebuah program yang langsung melakukan pendekatan kepada remaja
itu sendiri. Yaitu melalui pembentukan dan pengembangan Pusat Informasi dan
Konseling (PIK) baik pada tingkat remaja maupun mahasiswa. PIK R/M adalah suatu
wadah yang dikelola dari, oleh dan untuk remaja. Pengelola PIK adalah
pemuda/remaja yang memuliki komitmen dan mengelola langsung PIK serta telah
mengikuti pelatihan. Remaja yang langsung sebagai pengelola lebih memudahkan
dalam memberikan informasi dan konseling kepada sesama remaja lain. Wadah ini memberikan
pelayanan informasi dan konseling tentang kesehatan reproduksi, pendewasaan
usia perkawinan, delapan fungsi keluarga, triad KRR (seksualitas, HIV/AIDS, dan
napza), keterampilan hidup (life skills),
gender, keterampilan advokasi dan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE)
(BKKBN, 2012).
Keberadaan dan peranan PIK di lingkungan
remaja/mahasiswa ini sangatlah memiliki arti penting dalam mendewasakan usia
perkawinan remaja. Jika remaja memperoleh kejelasan informasi mengenai
perencanaan kehidupan berkeluarga maka tidak menutup kemungkinan akan menekan tingkat populasi penduduk dimasa yang akan datang. Untuk
itu perlu juga dilakukan peningkatan, pengembangan, pengelolaan dan
pelayanan PIK untuk mendapatkan hasil maksimal sehingga mampu menghasilkan
Tegar Remaja.
Dengan terwujudnya tegar remaja diharapkan para
remaja mampu menjadikan dirinya dan anak cucunya kelak sebagai manusia
Indonesia yang berkualitas. Tidak saja cerdas, sehat dan terampil, namun
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki loyalitas, dedikasi, dan disiplin
yang tinggi serta berbudi pekerti luhur. Selain itu remaja atau generasi muda
diharapkan mampu menjadi sumber daya yang tangguh bagi pembangunan dan
ketahanan nasional.
Daftar Pustaka
(24 Mei 2012).
MAJA.pdf.
(24 Mei 2012).
BKKBN, Direktorat Remaja dan Perlindungan Hak-Hak
Reproduksi. 2010. Pendewasaan Usia
Perkawinan dan Hah-Hak Reproduksi bagi Remaja Indonesia. (online),
available : http://ceria.bkkbn.go.id/ceria/referensi/materi/download/PUP+10.zip.
(24
Mei 2012).
4513-8790-634528b2c1b9&ID=16.
(24 Mei 2012).